Pertanyaan Terselesaikan
Lihat lainnya »Apa yang membedakan hukum dengan norma lain?
ilmu sosial budaya dasar
Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak
Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Lengkapnya bisa kamu baca disini :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Norma
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Semoga membantu !
========================
Saya Arnold SuasanaSegar
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Lengkapnya bisa kamu baca disini :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Norma
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Semoga membantu !
========================
Saya Arnold SuasanaSegar
materi referensi:
67% 2 Suara
Saat ini tidak ada komentar untuk pertanyaan ini.
Jawaban Lain (8)
- Hukum itu ada 'otentiknya' sedangkan norma nggak
kalo yang ngelanggar hukum ada sanksi konkretnya tapi kalo yang ngelanggar norma paling cuma dapet sanksi sosial...0% 0 Suara - yang membedakan hukum dengan norma yaitu jika hukum kebanyakan tertulis dan bersifat memaksa, sedangkan norma itu tidak tertulis.0% 0 Suara
- HUKUM adalah peraturan yang dibuat untuk ketertiban manusia dan sanksinya langsung dan tegas di dunia ini.
contoh:hukum kejahatan, hukum membunuh, dll.
NORMA adalah peraturan yang dibuat oleh suatu kebudayaan manusia dan sanksinya tidak langsung, hanya ada di hati,pergaulan dan sanksinya ada di akhirat.
contoh:norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dll
jadi, perbedaannya hukum dan norma yaitu dari sanksi yang akan dikenakan oleh pelakunya. Kalau hukum, sangsinya langsung dan tegas di dunia sedangkan norma, sanksinya tidak langsung di dunia ini tapi nanti di akhirat atau tidak tenang dalam hidup atau hati merasa gusar, dsb.materi referensi:
Buku PPKN dan SOSIOLOGI di SMA
rajin baca ya....0% 0 Suara - Hukum dibuat oleh suatu institusi/pihak terkait untuk menetapkan mengenai salah-benar dan memiliki hukuman/sangsi yang tegas, pasti, dan tertulis. Intinya sebenarnya agar manusia tidak merugikan orang lain, akan tetapi menurut Karl Marx hukum dibuat oleh pihak tersebut demi kepentingannya sendiri.
Beda dengan norma lain: norma lain umumnya dibuat oleh masyarakat, dengan hukuman yang memiliki tingkat ketegasan berbeda-beda serta tidak selalu pasti dan tidak selalu tertulis.0% 0 Suara - karena ini dalam konteks sosiologi,
Norma sosial adalah suatu hal yang berisi perintah dan larangan guna mewujudkan nilai sosial
*nilai sosial adalah sesuatu yang dianggap baik, dicita-citakan, diimpikan,diharapkan, dan dianggap penting oleh suatu kelompok masyarakat dan menjadi dasar penilaian kehidupan antara hal baik / buruk.
sedangkan hukum itu adalah salah satu jenis norma sosial yang mempunyai daya ikat tinggi daripada yang lainnya seperti kebiasaan, cara, adat istiadat, dll.0% 0 Suara -
- Hukum sifatnya mengikat memaksa n tegas. sedangkan norma-norma yg laen hanya bersifat membantu aja. maksudnya jika ada masyarakat yang melanggar norma-norma tersebut hanya diperingatkan atau bisa jd diguncingkan oleh warga masyarakat laen.menurut aq gtu!0% 0 Suara
- Norma adalah seperangkat aturan dan nilai (sesuatu yang dianggap baik) yang berisi perintah dan larangan yang digunakan sebagai petunjuk hidup bermasyarakat dalam mencapai tujuan tertentu
Beberapa jenis norma
1.Norma cara (usage)
2. Norma kebiasaan (folkways)
3. Adat istiadat (Custom)
4. Norma Tata Kelakuan (Mores)
5. Norma Agama
6. Norma kesusilaan
7.Norma adat
8. Norma kesopanan
9. Norma Hukum
Yang membedakan norma hukum dengan norma lain ....
Yang membedakan norma hukum dengan norma lain terletak pada sanksi dari masing-masing jenis norma tsb di atas.
Untuk norma lain sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kurang begitu tegas
Contoh. buang angin (berbunyi) pada waktu jamuan makan bersama
sanksinya paling berupa teguran, ejekan dan sejenisnya
Tapi khusu norma hukum (hukum) merupakan aturan tertulis / tdk tertulis yang dibuat oleh pemerintah. yang berisi seperangkat aturan, larangan serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum dan Undang-undang.
Fungsi norma hukum adalah utk menertibkan kehidupan sosial, norma ini memiliki sanksi yang tegas dan jelas.
begitulah kira-kira
0 komentar:
Posting Komentar